Friday, February 20, 2009

PENJUALAN GADIS LEWAT INTERNET DIBEKUK POLISI

JAKARTA - Polres Jakarta Pusat berhasil menggagalkan dan membenkuk sindikat penjualan gadis di bawah umur, Jumat (20/2/2009) dini hari. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga tentang adanya transaksi jual beli gadis di Hotel Istana Ratu, Jalan Johar Baru 1, Jakarta Pusat.

Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan dua korban. Mereka adalah SS (13) warga Kemayoran dan JN (14) warga Johar Baru. Setelah dilakukan pengembangan polisi kemudian menangkap dua orang yakni Polres Jakarta Pusat berhasil menggagalkan dan membenkuk sindikat penjualan gadis di bawah umur, Jumat (20/2/2009) dini hari. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga tentang adanya transaksi jual beli gadis di Hotel Istana Ratu, Jalan Johar Baru 1, Jakarta Pusat.


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jakarta Pusat AKP Sentike Bottayor menuturkan, penggerebekan dilakukan setelah pelanggan hotel bernama Ahmad memesan dua orang gadis ABG untuk di
Suretmo alias Revo (21 thn) dan Vionita (15) yang bertugas sebagai pemburu gadis-gadis ABG yang akan dijadikan korban, sementara Suretmo disebut-sebut sebagai Germonya.

"Modus dari sindikat penjualan gadis dibawah umur ini, mereka memanfaatkan internet dan telpon sebagai media pemasaran," kata Sentike. Sekali booking mereka membanderol "barang" mereka dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta ke atas.


Tersangka Tionita, yang juga pernah menjadi korban ini, mengaku kegiatan penjualan gadis ABG ini baru dilakukan enam kali. Kendati demikian polisi mengklaim kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak lama.


Sekarang kedua tersangka mendekam di Mapolres Jakarta Pusat. "Saat ini kasusnya masih dikembangkan karena diduga masih banyak lagi korbannya. Mereka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak tahun 2003 pasal 88 dengan ancama 10 tahun pnjara," pungkasnya.(ded)


0 comments:

Recent Coment

Recent Post

  © Free Blogger Templates 'Greenery' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP